Return to site

PPPK Guru 2022 : Agenda, Kriteria, Dokumen yang Mesti Disediakan, serta Sistem Saringan

 Halo Sahabat seluruhnya bersua kembali ya di Kanal yang serupa, Dalam kesempatan kesekian kali ini, admin akan share info kembali berkaitan dengan Persyaratan serta Persyaratan Peserta Penyaringan PPPK Guru Step 3 di tahun 2022. Sama dengan yang kita kenali buat Penyaringan PPPK Guru di Babak II Tahun 2021 telah tuntas dilakukan pada pemberitahuan waktu tampik di tanggal 06 Januari 2022. Sekarang proses untuk peserta yang udah lulus Penyaringan Step 2 tinggal menungu Pemberkasan Pengajuan NIP. Sementara itu buat Peserta Saringan PPPK Step I telah mulai pengajuan dokumen mulai dari 24 Desember sampai 10 Januari 2022. Berdasar hasil pemberitahuan Waktu Tampik Saringan PPPK Guru Step 2 tempo hari masih tersisa beberapa skema yang belum berisi disebabkan di II tempo hari masih ada sejumlah peserta yang tidak lulus Passing Grade, maupun ada susunan tapi tak ada pendaftarnya, ada peserta yang udah lulus Passing Grade/menggapai Nilai Ujung Batasan tetapi belum bisa isi komposisi disebabkan kalah peringkatan. Sama yang kita kenali Penyaringan PPPK Guru akan dijalankan sejumlah 3 (tiga) kali serta peserta yang penuhi prasyarat ikuti penyeleksian Tahapan 1 jadi punya peluang ikuti penyaringan PPPK Guru sampai 3 (tiga) kali, sementara itu untuk peserta yang penuhi persyaratan ditahap 2 dapat mengikut saringan PPPK Guru sejumlah 2x. Buat peserta yang masih belum menduduki komposisi di sesi I dan II bisa ikuti saringan kapabilitas PPPK Guru di sesi III dan segalanya peserta ditahap 3 mesti menunjuk ulangi skema masih ada di web SSCASN. Serta untuk peserta yang telah penuhi Passing Grade masih bisa memakai nilai yang telah diterima pada waktu ujian di tahapan awal kalinya dengan peraturan nilai yang bisa dipakai yakni nilai paling tinggi di antara nilai awalnya dengan nilai test saat mengikut ujian di sesi III kelak. Berikut sejumlah syarat-syarat peserta penyaringan PPPK Guru babak III udah diperlengkapi dengan aturan sampai Passing Grade Saringan PPPK Guru Bagian III. Berdasar pada Surat Pernyataan Nomor 3768/B/GT.01.00/2021, ada sejumlah persyaratan peserta Penyeleksian PPPK Guru yang bisa mengikut Saringan PPPK Guru Bagian III nantinya. 1. Pertama yaitu Peserta dari Tenaga Honor Kelompok II yang tidak lulus penyaringan kapabilitas di bagian awalnya yaitu sesi I serta II. 2. Ke-2 adalah Guru non ASN yang tercatat di Dapodik dan tak lulus di saat penyeleksian sesi I dan II. 3. Ke-3 yaitu Guru swasta yang tercatat di Dapodik juga tidak lulus pada saringan tahapan I dan II. 4. Ke-4 yakni Alumnus Program Pengajaran Karier Guru (PPG) yang tak lulus di proses saringan sesi II. Peserta yang tak lolos Bagian 1 dan 2 bisa lakukan register penyeleksian skema ulangi di Step 3 lewat portal SSCASN BKN dengan skema di sekolah yang siap susunannya. Buat komposisi yang bisa diputuskan oleh peserta penyaringan bagian III ialah seluruh komposisi yang siap di berapa daerah di semua Indonesia tanpa kecuali. Namun, peserta disarankan supaya masih tetap buat memutuskan komposisi yang sesuai pemilikan sertifikat pengajar atau kwalifikasi akademis S1 yang dipunyai. Berikut Info Category dan Passing Grade Penyeleksian Kapabilitas PPPK Guru 2021 untuk Tahp 3 di Tahun 2022 Terkini : Info teranyar dari Kementerian Pemanfaatan Instrumen Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPan-RB) menentukan penilaian nilai tingkat batasan buat Karyawan Pemerintahan dengan Persetujuan Kerja (PPPK) buat Kedudukan Fungsional Guru. Pemastian nilai ujung batasan ada dalam Keputusan Menteri PANRB No. 1169/2021 terkait Pemrosesan Hasil Penyaringan Kapabilitas I dan Rekonsilasi Nilai Tingkat Batasan Penyeleksian Kapabilitas PPPK Guru pada Lembaga Wilayah Tahun Biaya 2021. Nilai ujung batasan (passing grade) PPPK Guru itu dipisah jadi tiga category. Berikut info secara lengkap grup Passing Grade Penyeleksian PPPK Tahun 2021 Terkini. Grup 1 Passing Grade Penyeleksian PPPK Guru Semuanya peserta diterapkan nilai tingkat batasan definisi 1 dan rangking terpilih. Peserta grup 1 PPPK Guru 2021 sama sesuai Putusan Menpan Nomor 1127 Tahun 2021. Saringan Kapabilitas Tehnis: Tersemat (maksimum 500) Penyaringan Kapabilitas managerial dan Sosiokultural: 130 (optimal 200) Interview: 24 (maksimum 40) Grup 2 Passing Grade Penyeleksian PPPK Guru Kelompok 2 diterapkan bila seusai nilai tingkat batasan kelompok 1 masih tetap ada peruntukan keperluan yang belum tercukupi. Spesial peserta yang berumur terendah 50 tahun dapat difungsikan nilai tingkat batasan definisi 2 dan berperingkat terhebat. Penyaringan Kapabilitas Tekhnis: Nilai Maksimum Penyeleksian Kapabilitas managerial dan Sosiokultural: 110 (maksimum 200) Interview: 20 (maksimum 40) Category 3 Passing Grade Penyeleksian PPPK Guru Bila nilai tingkat batasan category 2 udah difungsikan dan masihlah ada susunan yang masih belum tercukupi, karenanya nilai tingkat batasan definisi 3 diaplikasikan buat semua peserta. Penyaringan Kapabilitas Tekhnis: Tersemat Saringan Kapabilitas managerial dan Sosiokultural: 130 (maksimum 200) Interview: 24 (optimal 40) dapodik dasmen

dapodik dasmen